PEDOMAN
PROGRAM BANTUAN DANA
UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN (KO DAN EKSTRA KURIKULER)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Kita semua sepakat bahwa
pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan
kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang
sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan
global, profesi, integritas,
sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.
Terkait dengan
hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q.
Direktorat Pembelajaran
dan
Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan
dana kepada unit kegiatan
mahasiswa antarperguruan tinggi dan kegiatan ke luar
negeri.
Penerbitan pedoman
program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau
unit kegiatan mahasiswa
untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk
menentukan pemberian bantuan.
Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana
ini dapat memberi manfaat sesuai
dengan yang diharapkan.
Jakarta, Januari 2012
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Ttd.
Illah Sailah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN B. DASAR
C. PENGERTIAN D. TUJUAN
E. PERSYARATAN
F. BANTUAN DANA G. MEKANISME
H. PELAPORAN I. LAMPIRAN
Lampiran
1. FORMAT HALAMAN
JUDUL PROPOSAL Lampiran 3. SISTEMATIKA
PROPOSAL
Lampiran
4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN
Lampiran 6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional pada Pasal 12 ayat (1)b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada
satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan
kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang
merupakan peserta didik sebagai generasi
penerus perjuangan bangsa
perlu dibekali dengan kemampuan sesuai dengan minat dan bakatnya agar
mampu bersaing dalam
era global.
Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang
ilmu yang
ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa
depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa
yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan sebagai penunjang pendanaan yang telah ada
di masing-masing perguruan
tinggi.
B. DASAR
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan
Penyelenggaraan
Pendidikan
4. Sistem
Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Desember 2010
C. PENGERTIAN
1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang
didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi sesuai statuta dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan
tinggi adalah himpunan atau gabungan beberapa organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi yang
berkedudukan di salah satu perguruan
tinggi anggota dan
disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan
dan apabila diperlukan
disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi.
3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan antarperguruan tinggi (ko/ekstra kurikuler) yang
bertaraf regional
(wilayah), nasional atau
internasional.
4.
Bantuan yang dimaksud adalah tambahan atau
subsidi dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang
diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh organisasi
kemahasiswaan antarperguruan tinggi yang bertaraf regional, nasional atau
internasional.
5. Bantuan yang
diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf
internasional yang dilaksanakan di dalam atau
di luar negeri.
D. TUJUAN
Memberikan dukungan kepada
para
mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau
organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk mengembangkan potensi, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang
tertentu melalui organisasi
yang dapat menambah wawasan keilmuan,
pembentukan karakter/sikap,
dan keterampilan.
E. PERSYARATAN
Persyaratan
kegiatan yang dapat memperoleh bantuan dana adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun
kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan
tinggi.
2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan untuk dan oleh mahasiswa program Sarjana
(S1) dan atau program Diploma.
3. Permohonan bantuan
dana
diajukan dengan menyampaikan
proposal (sistematika
terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari
Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang
Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
4. Kegiatan
kemahasiswaan bertaraf regional
yang dapat
memperoleh
bantuan
dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima)
perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
5. Kegiatan
kemahasiswaan
bertaraf nasional
yang dapat memperoleh
bantuan dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
6. Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat bersifat relatif
disesuaikan dengan kondisi geografis atau pertimbangan
lain.
7. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh
bantuan
dana:
a)
Apabila
Indonesia sebagai
tuan
rumah, paling
sedikit
diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
b) Apabila
mahasiswa
mengikuti kegiatan
internasional
di
luar
negeri,
jumlah mahasiswa yang akan dikirim
ke luar negeri
disesuaikan dengan
jenis kegiatan
c)
Apabila beberapa perguruan tinggi mengajukan proposal kegiatan untuk kegiatan
yang sama,
dana bantuan hanya diberikan
kepada 1 (satu)
perguruan tinggi.
d) Disertai
data dan informasi
yang jelas
tentang kegiatan
yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
7. Perguruan tinggi
di bawah Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan
8. Kegiatan
diselenggarakan pada
periode bulan Maret
s.d. Desember.
F. BANTUAN DANA
Besaran
bantuan dana yang diberikan
adalah
sebagai
berikut:
1.
Sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan
bertaraf regional/wilayah.
2. Sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
kegiatan kemahasiswaan
bertaraf nasional.
3. Sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
kegiatan kemahasiswaan
bertaraf internasional.
4.
Sebanyak-banyaknya Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk
kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan (jumlah dan jenis kegiatan disepakati pada saat rakernas pimpinan
bidang kemahsiswaan).
Besaran bantuan dana ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan dan harus
ada
dana dari sumber lain di luar bantuan
dari Ditjen Dikti.
G. MEKANISME
1. Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan kegiatan.
3. Kegiatan
kemahasiswaan yang
disetujui
untuk
dibantu
akan
diberitahukan secara tertulis melalui pos dan
atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan
pelaksana untuk melengkapi
persyaratan administrasi
keuangan.
4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, maka dana yang
disetujui akan diproses melalui kontrak dan dananya
akan ditransfer oleh KPPN (Kemenkeu) ke rekening perguruan tinggi pengusul
(rekening lembaga).
5.
Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dalam jumlah tertentu dikenakan pajak sebesar 1,5% yang
akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi
pengusul.
H. PELAPORAN
1. Laporan disampaikan paling
lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan
dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar
laporan menggunakan format
terlampir, dan dialamatkan
ke:
Direktorat
Pembelajaran dan
Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kompleks Kemendikbud Gedung D Lantai
7
Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy dikirimkan melalui e-mail:
subditmawa@dikti.go.id.
2. Mahasiswa/Organisasi Kemahasiswaaan yang tidak menyampaikan
laporan kegiatan tidak akan diberikan
bantuan
pada kesempatan atau tahun
berikutnya.
I. LAMPIRAN
Lampiran
1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL
JUDUL PROGRAM
LOGO PERGURUAN TINGGI
(Nama Ketua
Tim
Pengusul) NIM
Nama Perguruan Tinggi
Tahun
Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
1. Judul Kegiatan :
………………………………………………..................…
2. Ketua Tim/Panitia
Nama :
.............................................................................................
Jenis
Kelamin : ........................
Jabatan dalam
Organisasi : .............................................................................................
Fak. /Jurusan : ............................................................................................
Perguruan Tinggi :
.............................................................................................
Alamat PT :
............................................................................................. Telepon/E-mail :
.............................................................................................
3. Anggota Tim/Panitia :
( ........ orang) (lampirkan/sebutkan nama, program
studi/jurusan, posisi)
4. Waktu
Pelaksanaan :
.............................................................................................
5. Biaya Keseluruhan :
Rp ...................... ( ..............................................................) Yang diusulkan : Rp
...................... ( ...............................................................)
Mengetahui ...........................................
Pimpinan
Perguruan
Tinggi
Bidang Kemahasiswaan Ketua Tim,
(
...................................) ( ....................................)
Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New
Roman atau Arial Ukuran 12,
menggunakan kertas A4, 1,5
spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru.
Proposal disusun menurut sistematika berikut.
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
RINGKASAN ISI PROPOSAL
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Hasil yang diharapkan
BAB II DESKRIPSI KEGIATAN
Paparan kegiatan kemahasiswaan
sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran,
peserta,
tempat dan waktu
BAB III RENCANA PEMBIAYAAN
Uraian rencana pendanaan
per komponen dan jenis belanjanya (bahan,
transportasi,
konsumsi, honorarium untuk narasumber dan lain-lain)
PENUTUP (bila diperlukan)
Lampiran
4. FORMAT PENILAIAN
SUBSTANSI (UNTUK PENILAI)
Organisasi :
.…………………………...................................……………. Perguruan Tinggi :
………………………………….....................................……. Alamat/E-mailKetua
:
…………………………………........................................…. Judul kegiatan :
………………………........................................……………. Waktu Pelaksanaan : ……………………………………………………………….
No
|
Komponen Yang Dinilai
|
Bobot
|
Skor
(1-4)
|
Nilai
(bobot x skor)
|
1
|
Pendahuluan
|
15
|
|
|
2
|
Deskripsi kegiatan
relevan yang telah/sedang dilaksanakan
|
20
|
|
|
3
|
Deskripsi rencana kegiatan yang
diusulkan
|
35
|
|
|
4
|
Rencana keberlanjutan
|
20
|
|
|
5
|
Bukti Pelaksanaan Kegiatan
terkait
|
10
|
|
|
|
Jumlah
|
100
|
|
|
Rekomendasi : ……………………………………………………
Tanggal Penilaian :
……………………. Nama Penilai 1 : ……………………. Tanda tangan :
…………………….
Lampiran 5.
FORMAT KERANGKA
LAPORAN
HALAMAN JUDUL
|
1. Nama Kegiatan
2. Nama Organisasi
3. Nama Perguruan Tinggi
4. Telepon/Faks /E-mail
|
LEMBAR PENGESAHAN
|
Sekurang-kurangnya dari Ketua Pelaksana dan
diketahui
oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
(PR/WR-III,
PK/Pudir-III, Dirmawa)
|
KATA PENGANTAR
|
|
DAFTAR ISI
|
Termasuk Daftar Lampiran
|
BAB I PENDAHULUAN
|
Latar Belakang,
Tujuan, dan
Hasil
|
BAB II
PELAKSANAAN
KEGIATAN
|
Penjelasan singkat tentang hal-hal yang berkaitan dengan:
A. Waktu
dan tempat kegiatan
B. Jadwal kegiatan
C. Strategi pelaksanaan
D.
Komponen
yang terlibat (Narasumber, peserta dan
panitia).
|
BAB III
EVALUASI KEGIATAN
|
A. Hasil yang telah dicapai
B.
Kontribusi kegiatan dalam rangka meningkatkan
kualitas minat,
bakat dan
atau kemampuan
C. Kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan.
D. Tindak lanjut
yang direncanakan.
E.
Pemanfaatan dana.
|
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
|
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi
|
Lampiran 6. DATA/INFORMASI
PENDUKUNG
1. SK
Kepengurusan, AD/ART
atau Struktur Organisasi Kemahasiswaan
2. Pernyataan
kehadiran/partisipasi dalam
kegiatan yang
akan
diselenggarakan
3. Pernyataan dukungan
kegiatan/dana dari institusi/sponsor
4. Prestasi mahasiswa,
korespondensi/surat persetujuan dari
pihak luar negeri (untuk
kegiatan
internasional)
0 komentar:
Posting Komentar