Rabu, 27 Februari 2013

PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN (KO DAN EKSTRA KURIKULER)











PEDOMAN

PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN (KO DAN EKSTRA KURIKULER)



































KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN TAHUN 2012



KATA PENGANTAR

Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.

Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan global, profesi, integritas, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.

Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa antarperguruan tinggi dan kegiatan ke luar negeri.

Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.

Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.




Jakarta,        Januari 2012

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Ttd.

Illah Sailah



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
A.      PENDAHULUAN B. DASAR
C.      PENGERTIAN D.      TUJUAN
E.      PERSYARATAN

F.     BANTUAN DANA G.            MEKANISME
H.     PELAPORAN I.         LAMPIRAN
Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL
Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN Lampiran  6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG



A.      PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1)b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan sesuai dengan minat dan bakatnya agar mampu bersaing dalam era global.
Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan sebagai penunjang pendanaan yang telah ada di masing-masing perguruan tinggi.


B.      DASAR

1.   Undang-Undang  Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4.   Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Desember 2010


C.      PENGERTIAN

1.   Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi sesuai statuta dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah himpunan atau gabungan beberapa organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi yang berkedudukan di salah satu perguruan tinggi anggota dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan  dan  apabila diperlukan disetujui  oleh Direktorat  Jenderal  Pendidikan Tinggi.
3.   Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan antarperguruan tinggi (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
4.   Bantuan  yang dimaksud  adalah tambahan  atau  subsidi  dana  yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan   antarperguruan   tinggi                             yang                    bertaraf regional,              nasional     atau internasional.
5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.

D.      TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi                    kemahasiswaan    antarperguruan    tinggi    untuk    mengembangkan    potensi, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu melalui organisasi yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.


E.       PERSYARATAN

Persyaratan kegiatan yang dapat memperoleh bantuan dana adalah sebagai berikut:

1.   Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi.
2.   Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan untuk dan oleh mahasiswa program Sarjana
(S1) dan atau program Diploma.
3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan).
4.   Kegiatan  kemahasiswaan  bertaraf  regional  yang  dapat  memperoleh  bantuan  dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
5.   Kegiatan  kemahasiswaan  bertaraf  nasional  yang  dapat  memperoleh  bantuan  dana, paling sedikit melibatkan (panitia dan peserta) mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
6.   Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat bersifat relatif disesuaikan dengan kondisi geografis atau pertimbangan lain.
7.  Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana:
a)  Apabila  Indonesia  sebagai  tuan  rumah,  paling  sedikit  diikuti  oleh  mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.
b)  Apabila  mahasiswa  mengikuti  kegiatan  internasional  di  luar  negeri,  jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan
c)  Apabila beberapa perguruan tinggi mengajukan proposal kegiatan untuk kegiatan yang sama, dana bantuan hanya diberikan kepada 1 (satu) perguruan tinggi.
d)  Disertai  data dan  informasi  yang jelas  tentang  kegiatan  yang akan  diikuti  dan profil/prestasi mahasiswa yang dikirim.
7.  Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8.   Kegiatan diselenggarakan pada periode bulan Maret s.d. Desember.


F.  BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:

1.   Sebanyak-banyaknya    Rp5.000.000,00    (lima     juta    rupiah)     untuk    kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah.
2.   Sebanyak-banyaknya   Rp10.000.000,00   (sepuluh   juta   rupiah)   untuk   kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.

3. Sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
4.   Sebanyak-banyaknya Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan                  kemahasiswaan     bertaraf     nasional     yang    melembaga     dan    rutin diselenggarakan (jumlah dan jenis kegiatan disepakati pada saat rakernas pimpinan bidang kemahsiswaan).

Besaran bantuan dana ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.


G. MEKANISME

1.   Proposal yang telah disetujui dan Pengantar oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR/Puket/Pudir) dikirimkan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
3.   Kegiatan  kemahasiswaan  yang  disetujui  untuk  dibantu  akan  diberitahukan  secara tertulis melalui pos dan atau faks, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.
4.   Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, maka dana yang disetujui akan diproses melalui kontrak dan dananya akan ditransfer oleh KPPN (Kemenkeu) ke rekening perguruan tinggi pengusul (rekening lembaga).
5.   Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dalam jumlah tertentu dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.


H.    PELAPORAN

1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kompleks Kemendikbud Gedung D Lantai 7

Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
Softcopy dikirimkan melalui e-mail:  subditmawa@dikti.go.id.

2.   Mahasiswa/Organisasi Kemahasiswaaan yang tidak menyampaikan laporan kegiatan tidak akan diberikan bantuan pada kesempatan atau tahun berikutnya.



I. LAMPIRAN

Lampiran 1.  FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL







JUDUL PROGRAM










LOGO PERGURUAN TINGGI










(Nama Ketua Tim Pengusul) NIM

















Nama Perguruan Tinggi

Tahun


Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL

1. Judul Kegiatan                    : ………………………………………………..................…

2. Ketua Tim/Panitia

Nama                                 : ............................................................................................. Jenis Kelamin            : ........................
Jabatan dalam Organisasi : ............................................................................................. Fak. /Jurusan              : ............................................................................................ Perguruan Tinggi   : ............................................................................................. Alamat PT            : ............................................................................................. Telepon/E-mail     : .............................................................................................

3. Anggota Tim/Panitia           :  ( ........ orang) (lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)
4. Waktu Pelaksanaan             : .............................................................................................

5. Biaya Keseluruhan              : Rp ...................... ( ..............................................................) Yang diusulkan        : Rp ...................... ( ...............................................................)

Mengetahui                                                                      ........................................... Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan                                                   Ketua Tim,







( ...................................)                                        ( ....................................)

Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.




HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN RINGKASAN ISI PROPOSAL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A.          Latar Belakang
B.       Tujuan

C.      Hasil yang diharapkan

BAB II DESKRIPSI KEGIATAN

Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu

BAB III RENCANA PEMBIAYAAN

Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan  lain-lain)

PENUTUP (bila diperlukan)



Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI (UNTUK PENILAI)

Organisasi                   : .…………………………...................................……………. Perguruan Tinggi   : ………………………………….....................................……. Alamat/E-mailKetua  : …………………………………........................................…. Judul   kegiatan       : ………………………........................................……………. Waktu Pelaksanaan : …………………………………………………………….




No
Komponen Yang Dinilai
Bobot
Skor
(1-4)
Nilai
(bobot x skor)

1

Pendahuluan

15



2

Deskripsi kegiatan relevan yang telah/sedang dilaksanakan

20



3

Deskripsi rencana kegiatan yang diusulkan

35



4

Rencana keberlanjutan

20



5

Bukti Pelaksanaan Kegiatan terkait

10




Jumlah

100






Rekomendasi              : ……………………………………………………




Tanggal Penilaian        : ……………………. Nama Penilai 1          : ……………………. Tanda tangan   : …………………….



Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN



HALAMAN JUDUL
1.   Nama Kegiatan
2.   Nama Organisasi
3.   Nama Perguruan Tinggi
4.   Telepon/Faks         /E-mail

LEMBAR PENGESAHAN

Sekurang-kurangnya dari Ketua Pelaksana dan diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (PR/WR-III, PK/Pudir-III, Dirmawa)

KATA PENGANTAR


DAFTAR ISI

Termasuk Daftar Lampiran

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
Penjelasan singkat tentang hal-hal yang berkaitan dengan:
A.  Waktu dan tempat kegiatan
B.  Jadwal kegiatan
C.  Strategi pelaksanaan
D.  Komponen yang terlibat (Narasumber, peserta dan panitia).
BAB III
EVALUASI KEGIATAN
A.  Hasil yang telah dicapai
B.  Kontribusi kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas minat, bakat dan atau kemampuan
C.  Kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan.
D.  Tindak lanjut  yang direncanakan. E.   Pemanfaatan dana.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.        Kesimpulan
B.        Rekomendasi




Lampiran  6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG

1.   SK Kepengurusan, AD/ART atau Struktur Organisasi Kemahasiswaan
2.   Pernyataan kehadiran/partisipasi dalam kegiatan yang akan diselenggarakan
3.   Pernyataan dukungan kegiatan/dana dari institusi/sponsor
4.   Prestasi mahasiswa, korespondensi/surat persetujuan dari pihak luar negeri (untuk kegiatan internasional)

0 komentar:

Posting Komentar